BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Bandar Lampung, 6 September 2017 : Bertempat di Hotel Aston Bandar Lampung Direktorat Jenderal Peradilan Umum MA-RI melaksanakan Bimtek SIPP se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bapak H. Sunaryo, S.H.,M.H, Seluruh Ketua, Panitera, beberapa Panitera Muda dan Admin SIPP Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan dan pembukaan oleh Bapak H. Sunaryo, S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1378/DJU/SK/HM.02.3/8/2017 tentang Penunjukkan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Imformasi Penelusuran Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Tahun Anggaran 2017. Acara dilanjutkan dengan penyematan Kalung Tanda Peserta oleh Bapak H. Sunaryo, S.H.,M.H, kepada dua orang perwakilan dari peserta Bimtek sebagai simbolis bahwa kegiatan dapat dimulai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas