Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat
Sebanyak 78 advokat baru Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung dilantik dan diambil sumpah di aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kamis Kamis (4/5/2017). Pengangkatan advokat ditandai dengan penyerahan SK DPN Peradi oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, S.H., dan Ketua DPC PERADI Bandarlampung M. Ridho, S.H., M.H.
Pengambilan sumpah advokat dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Sunaryo, S.H., M.H., dan bertindak sebagai saksi Hakim Tinggi Subachran Hardi Mulyono S.H,M.H dan Bambang Haruji S.H.,M.H dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah.
“Kami berharap 78 advokat yang baru diangkat senantiasa mematuhi perundangundangan dan Kode Etik dalam menjalankan profesi advokat. Advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum, memiliki kewajiban menegakkan hukum dan keadilan, seperti halnya polisi, jaksa dan hakim” kata M. Ridho dalam sambutannya yang didampingi oleh Sekretaris DPC PERADI Bandar Lampung Rozali Umar, S.H.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas