Pelaksanaan Upacara HUT Mahkamah Agung RI Ke-77 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Bandar Lampung – Dapur Warta : Bertempat di Lapangan Gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, para pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengikuti upacara dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI yang ke-77 tahun.
Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua Pengadian Tinggi Tanjungkarang Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum. Upacara dimulai pada pukul 07.30 WIB dan dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang beserta para pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Mengusung tema "Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan", Ketua Pengadian Tinggi Tanjungkarang Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum., membacakan amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI, bahwa momen hari jadi ini merupakan momen suka cita, ditambah dengan berbagai pencapaian Mahkamah Agung walau dengan adanya keterbatasan selama pandemi berlangsung. Diharapkan untuk ke depannya, Mahkamah Agung dapat terus mempertahankan pencapaian ini dan dapat terus berinovasi, serta menjadi lebih baik lagi.
Perayaan Hari Jadi tahun ini dilaksanakan dengan penuh suka cita, setelah tiga tahun terakhir dilaksanakan dalam keterbatasan karena dalam masa pandemi. Tahun ini perayaan dilaksanakan dengan suasana yang lebih meriah. Kemeriahan ini diharapkan bisa memberikan spirit kepada insan peradilan untuk bangkit kembali, menyongsong masa depan yang lebih cerah.
Selamat ulang tahun Mahkamah Agung, semoga semakin semakin mantap dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (Dapur Warta)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas