PENDAMPINGAN DAN EVALUASI/PENILAIAN MANDIRI ZONA INTEGRITAS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 19 April 2022 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan Pendampingan dan evaluasi/penilaian mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta Pengadilan Negeri se wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta di hadiri oleh seluruh Koordinator dan Sekretaris masing-masing area Pembangunan ZI PT Tanjungkarang.
Adapun yang ditugaskan dalam pendampingan ZI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yaitu Bapak Aviantara selaku Supervisor, Ujang Abdullah selaku Evaluator 1, Muhammad Adzkiya selaku Evaluator 2, dan Faizal Amir selaku Evaluator 3 sekaligus Sekretaris. Pelaksanaan Persiapan Evaluasi ini berlangsung sejak tanggal 18 April 2022 dan 22 April 2022
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas