MOU PENYANDANG DISABILITAS
Bandar Lampung – Dapur Warta : Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Mou) Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Yayasan Bina Insani Sekolah Luar Biasa "A", pada hari Rabu, 23/3/2022 bertempat di lantai 1 Ruang Sidang Gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Perjanjian Kerjasama ini dalam bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, menyampaikan bahwa Penandatanganan MOU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak kecuali penyandang disabilitas. Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas, jelas Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan segenap pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Dapur Warta)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas