Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

1093 PEMBINAAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG VIA DARING DI BATAM

PEMBINAAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG VIA DARING DI BATAM

Bandar Lampung - Dilakukannya Pembinaan Teknis dan Administrasi pada Kamis s.d Jumat, 27 s.d 28 Januari 2022 di Hotel Best Western Batam.

Dalam Kegiatan pembinaan ini dilakukan bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah agung Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serta Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada pembinaan ini diikuti Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia via Daring. Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga mengikuti kegiatan pembinaan ini secara Daring. Hadir Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Adhoc serta Panitera dan Sekretaris Pengdilan Tinggi Tanjungkarang yang mengikuti acara pembinaan ini.

Pada pembinaan ini Ketua Mahkamah Agung RI meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan. Selain itu bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.

Di akhir sambutan Ketua Mahkamah Agung RI berpesan, "Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada Hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu Hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain."


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas