PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA, DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 04 Januari 2022 Bertempat Auditorium Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang YM Bapak DR. MOCHAMAD DJOKO, SH, MHum didampingi dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang YM Bapak SUJATMIKO, SH, MH memimpin Acara PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA, IKRAR DAN KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2022.
Acara ini diikuti oleh Seluruh Hakim Tinggi, Hakim Adhoc Tipikor, Hakim Yustisial dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tidak lupa pula seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi TanjungKarang ikut juga hadir pada kesempatan tersebut. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengharapkan Prestasi dan kinerja yang ditahun 2021 yang sudah baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, khusus dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, memberikan apresiasi atas berhasilnya 2 (dua) Pengadilan Negeri yakni PN Sukadana dan PN Kalianda yang mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan dalam pesannya Ketua PT Tanjung Karang berharap ilmunya dapat ditularkan kepada Pengadilan Negeri yang lain. Selain dari penanda tanganan acara Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memberikan pembinaan rutin kepada seluruh Jajaran Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (BN52021)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas