KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPD RI PROVINSI LAMPUNG KEPADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 27 Juli 2021 Telah Berlangsung Kunjungan Kerja oleh Anggota DPD RI Provinsi Lampung (H.Bustami Zainudin,S.Pd.,M.H.), tepatnya pada pukul 14:00 WIB. Adapun beberapa anggota DPD RI Lampung yang ikut serta melakukan kunjungan, diantaranya: Bapak Bustami Zainudin selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bapak I Komang Koheri selaku Anggota Komisi III DPD RI, Ibu Candra Kirana selaku Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Lampung dan 1 Orang Anggota Staf Ahli. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan ini, yakni dalam rangka Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah mengenai Langkah-Langkah Penyesuaian Program Kerja dalam Upaya Antisipasi, Pencegahan, dan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas