PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERTIJAB KETUA PN KOTABUMI
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 29 Juni 2021 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto, SH. MH.
Acara di mulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tanjangkarang. Selanjutnya acara pokok pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dari Vivi Purnamawati , SH. MH. yang promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB kepada Lusiana Amping, SH. MH. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian;
Acara dihadiri oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bapak Ibu Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Funsional beserta seluruh pelaksana dan honorer Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Hadir juga anggota Forkompinda Kabupaten Lampung Utara;
Dalam sambutannya KPT Tanjungkarang berpesan agar pejabat yang baru diambil sumpah dan dilantik melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan mengingat sumpah jabatan yang telah diucapkan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas