PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SECARA BERKALA DI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

 

Sebagai upaya untuk mencegah merebaknya wabah atau pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) Kepala Kasubbag Umum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan tindakan pencegahan, yaitu dengan cara melakukan penyemprotan obat dis-infektan di lingkungan kerja kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Penyampaian cairan dis-infektan pada kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dipimpin langsung oleh Kasubbag Umum Yulita Silvianti Basrie, SE. Diagendakan penyemprotan dis-invektan itu akan dilangsungkan secara rutin.