SIDANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 92/PDT/2021/PT Tjk

pdt_92.jpg

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melaksankan Sidang Putusan Perkara nomor 92/PDT/2021/PTTJK,

Majelis Hakim terdiri dari YM Achmad Rivai, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu YM I Nyoman Supartha, S.H.

dan YM Maha Nikmah, S.H., M.H. dan didampingi satu orang Panitera Pengganti Muhammad Ridhwan , SH.,MH dengan agenda Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.