SIDANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 90/PDT/2021/PT Tjk

pdt90

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melaksankan Sidang Putusan Perkara nomor 90/PDT/2021/PTTJK,

Majelis Hakim terdiri dari YM H. Aksir, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu YM Anthony Syarief,SH.,MH dan YM Samir Erdy, SH.,MH dan didampingi satu orang Panitera Pengganti Nur Aini, SH.,MH dengan agenda Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.