Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

1055 153 PID 2021 PT TJK

berakhlak

Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor 153/PID/2021/PT TJK

WhatsApp Image 2021 10 21 at 15.17.30

BANDAR LAMPUNG | Kamis, 21 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor 153/PID/2021/PT TJK atas nama pembanding Tri Yulianto, SH dan terbanding RISKI Als KI Bin SAKIP. Majelis Hakim diketuai oleh Bapak H. Aksir, SH.,MH, 2 hakim anggota yaitu Bapak H.Anthony Syarief,SH.,MH dan Bapak Ida Marion, SH.,MH serta Panitera Pengganti yaitu Bapak Hi. Warsito,SH.MH.

Isi Putusan tersebut yaitu :

  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum  tersebut;--------------------
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 259/Pid.B/2021/PN.Kot tanggal 22 September 2021, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;            
  2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
  • 1 (satu) buah kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 260/Pid.B/2021/PN Kot atas nama Terdakwa Deki Setiawan bin Su’ai;

  1. Membebankan biaya perkara kepada  Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,  yang dalam  tingkat banding sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah)

Alamat / Peta Lokasi Kantor


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas