KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.

Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/

Bari para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan Admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk.

Adapun untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan pengaduan pengisian/ User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4

Untuk lebih jelasnya silakan klik tautan dibawah ini :

Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2020 MA RI.pdf