Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

1131 PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN XVII TAHUN 2022

berakhlak

PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN XVII TAHUN 2022

Pemberitahuan dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII Tahun 2022,

Kepada Yth Peserta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII Tahun 2022, Memberitahukan bagi para peserta, bahwa untuk wilayah persimpangan Gadog, pada hari Sabtu dan Minggu di berlakukan sistem buka tutup jalan (perkiraan pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB berlaku jalur searah ke Puncak dan pukul 13.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB jalur searah ke Jakarta)

Alternatif lainnya dapat menggunakan jalur Pasar Ciawi dan masuk melalui Diklat PPMKP-Pertanian. Berikut ini Link Google Maps nya : https://goo.gl/maps/mhfX9uvdQhLMTfxk8 

 

Informasi Selengkapnya silahkan klik link berikut : Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Hakim Ad Hoc Tahap XVII Tahun 2022

 

Alamat / Peta Lokasi Kantor


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

SIPPKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

DirPutSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

DJIHMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas