SOSIALISASI APLIKASI DIREKTORI PUTUSAN (ADP) DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Sesuai dengan Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 085/PAN/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali maka pada hari ini Kamis, 10 Mei 2012 telah dilakukan penyampaiaan tata cara Aplikasi Direktori Putusan (ADP) untuk kedua kalinya kepada Pengadilan Negeri se-wilayah Propinsi Lampung. Sosialisasi tentang Aplikasi Direktori Putusan sebelumnya juga sudah diadakan pada pertengahan bulan November 2011 yang juga dihadiri oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah Propinsi Lampung.

Acara dihadiri oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri se wilayah Propinsi Lampung dan operator Aplikasi Direktori Putusan (ADP) tiap-tiap satker. Selain daripada sosialisasi tentang tata cara upload putusan ke direktori juga dilakukan diskusi berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi di Pengadilan Negeri se-wilayah Propinsi Lampung berdasarkan kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/SK/KMA/I/2011. Ditarik suatu kesimpulan dari diskusi diantaranya masih kurangnya sumber daya manusia tiap-tiap satker dalam bidang teknologi informasi (I.T) dan masih kurangnya koordinasi antar bagian sehingga upload putusan berjalan dengan lambat.

Setelah diskusi selesai dilanjutkan dengan praktek upload putusan ke Aplikasi Direktori Putusan (ADP) dan di akhiri dengan makan siang. Harapannya upload putusan ke Aplikasi Direktori Putusan dapat dilanjutkan di masing-masing satker dan ke depan koordinasi antar operator teknologi informasi di Pengadilan Negeri se-wilayah Propinsi Lampung dapat ditingkatkan.















